Daerah

Jaringan Sabu-Sabu Malaysia-Aceh, Berhasil Di Amankan Satreskoba Polres Lhokseumawe

Aradionews Lhokseumawe – Jaringan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu Malaysia-Aceh seberat 1,2 kilo gram berhasil di ungkapkan Kesatuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lhokseumawe.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial FR (38) dan AN (36) warga Aceh Timur dan BR (43) warga Aceh Utara di dua lokasi terpisah di kawasan Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (23/7/24).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) AKP Wijaya Yudi Stira Putra dikonfirmasi awak media, Minggu (28/7/24), membenarkan penangkapan tiga tersangka bersama barang bukti sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.

AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan, awalnya kita menerima informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib.

Begitu menerima informasi, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para tersangka yang berada di Aceh Timur.

Tepatnya, pada Selasa 23 Juli 2023, awalnya transaksi narkoba akan dilakukan di pinggir jalan di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Tapi lokasi itu dibatalkan dan transaksi beralih ke sebuah pondok/warung di pinggir jalan di Gampong Keude Peureulak, Kecamatan Peureulak Musala, Aceh Timur,”jelas AKP Wijaya,

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekira pukul 16.30 WIB, pada Selasa 23 Juli 2024, tim melihat para tersangka akan melakukan transaksi narkoba disebuah pondok/warung yang berada dipinggir jalan Gampong Keude Peureulak, Aceh Timur.

“Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergerak cepat untuk menangkap kedua tersangka berinisial FR dan AN berikut barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR langsung diamankan,”terangnya.

Kepada petugas, tersangka FR dan AN mengaku barang sabu-sabu itu diperoleh dari tersangka BR untuk dijual kembali. Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan hingga menangkap BR (43) warga Aceh Utara di sekitar Gampong Keude Peureulak, Aceh Timur.

“Tersangka BR mengaku jika barang sabu-sabu yang dimilikinya itu diperoleh dari seseorang yang berada di Malaysia, dengan tujuan untuk diperjualbelikan di Aceh,”ucapnya.

Kini ketiga tersangka dan bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Untuk diketahui, pengungkapan 1,2 kg sabu itu telah berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa manusia dari pengaruh narkotika. Dengan asumsinya jika satu gram sabu dikonsumsi enam orang maka dari 1,2 kg menyelamatkan 6.000 jiwa. (aradio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *