Daerah

298.000 Batang Rokok Tampa Cukai Di Musnahkan

Aradionews Lhokseumawe – Sebagai upaya menjalankan salah satu fungsi Perlindungan Masyarakat (Community Protection) dari peredaran rokok ilegal.

Bea dan Cukai Lhokseumawe melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe,  Jumat 3 Mei 2024.

Sebanyak 298.000 batang rokok tanpa cukai dengan harga jual perbungkus kisaran Rp 10 ribu dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswandi dalam keterangan Pers di Kantor KPPBC mengatakan
Jum’at 08 Maret 2024 lalu, hasil sinergi bersama masyarakat dan aparat penegak hukum lainya berhasil melakukan penindakan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dikawasan Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, lintasan jalan KKA-Bener Meriah, Kabupaten Aceh Utara.

Berkaitan dengan itu serta menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dilaksanakan pemusnahan benda sitaan/barang bukti tindak pidana cukai berupa rokok llegal sebanyak 298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu) batang berbagai merk dan jenis.

Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari pajak rokok dan cukai yaitu sebesar Rp. 390.255.800., Sedangkan kerugian imateril yang ditimbulkan apabila rokok ilegal ini beredar adalah bahaya penyalahgunaannya yang dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“ Barang tersebut diduga import dari Tailand atau Vietnam, dengan merk yang kita dapati saat ini Lufman, IB, HD dan Niken, “ lanjut Agus Siswandi.

Dia menambahkan dua pelaku pengecer berinisial Z dan R warga Lhokseumawe dan Aceh Utara, juga  diamankan ditangkap bersama mobil Carry.(aradio)






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *