Daerah

Satpol PP Kota Lhokseumawe, Diduga Aniaya Remaja 16 Tahun Orang Tua Korban Proses Hukum

Aradionews Lhokseumawe – Mendapat kekerasan dan di tahan di sel tahanan Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe. Keluarga korban MR (16) yaitu Rajali (58) Warga Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti di dampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Jumat, (5/1/24)

Kedatangan keluarga korban tersebut bersama kuasa hukumnya untuk meminta kejelasan soal anaknya yang mendapatkan kekerasan dan ditahan di sel Satpol PP setempat.

Kuasa Hukum Pelapor Fakhrurrazi SH kepada Aradionews mengatakan, korban MR (16) kini masih ditahan di sel tahanan Satpol PP dan WH. Di dalam sel korban mengalami kekerasan fisik dari petugas Satpol PP dan WH. Hingga saat ini orang tua korban belum mendapatkan kejelasan dari Kasatpol PP mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan korban.

“Menurut Fakhrurrazi ini sangat aneh, korban lari, ditangkap, ditahan. Kesalahan apa yang dilakukan anak ini, dan tindak pidana apa yang dilakukan oleh korban sehingga dia ditahan dan dipukuli, baju masih ada bekas darah kini masih disimpan oleh keluarga korban,” katanya.

Keluarga korban tidak berhasil menemui Kasat Pol PP dan WH karena sedang tidak ada ditempat. Selanjutnya keluarga korban orang tua korban bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Lhokseumawe dan juga menyurati Komnas HAM.

“Ini ada pelanggaran HAM dilakukan oleh petugas Satpol PP terhadap anak. Anehnya lagi seorang anak ditahan di sel sudah lima hari, dia juga ditahan bersama dengan orang dewasa. Kita datang untuk menemui Kasat tapi Pak Kasat tidak ada di kantor saat jam kerja,” terangnya. 

Dia menjelaskan, kejadian penangkapan dilakukan petugas saat malam tahun baru di salah satu warung kopi di Lhokseumawe. Saat itu petugas sedang melakukan patroli keamanan kota pada malam tahun baru.

“Korban sedang nongkrong bersama temannya lalu dia melihat ada petugas Satpol PP sehingga korban melarikan diri karena ketakutan. Jikapun dia melakukan pelanggaran seharusnya mekanisme penahanan juga diatur jangan sembarangan menahan,” katanya.(aradio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *