Daerah

Ada apa….Puluhan Vendor Demo PAG

Aradionews Lhokseumawe – Ibarat Pepatah Aceh yang dahulu selalu di baca dalam hikayat yang menjadi suatu sindiran dalam  pergaulan sehari hari yaitu (Buya Krueng Teudong dong Buya Tamong Meraseuki). Yang bisa diartikan ke tidakadilan dalam mengambil  keputusan.

Hal inilah yang memicu puluhan vendor yang tergabung dalam Asosiasi Vendor Lingkungan Arun (AVLA) melakukan aksi damai terkait pelelangan pengadaan barang di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG) pada Rabu 27 Desember 2023.

Sekretaris Umum AVLA Darmawan, mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan karena pihaknya menilai perusahaan PAG melakukan pelelangan pengadaan barang dan jasa dengan sistim lelang umum (Nasional) untuk kapasitas lelang kecil dengan volume lelang Rp 200 juta ke bawah, yang mengakibatkan para vendor lokal atau lingkungan perusahaan mendapat kesulitan untuk berpartisipasi.

“Pelelangan tersebut melibatkan perusahaan luar atau Jakarta ke vendor utama atau Pabrikasi langsung, hal ini sangat memberatkan kami untuk menyesuaikan dengan sistem pelelangan baru yang di terapkan di PAG,” katanya.

Darmawan juga membeberkan, pihaknya memandang PAG mengabaikan amanat UU Republik Indonesia, Qanun Aceh no 37 tahun 2012 Pedoman Umum penanganan Benturan Kepentingan, UU RI No 23 tahun 2014 tentang pemberdayaan Perusahaan Daerah, UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (30) tentang kearifan lokal.

Selanjutnya, Permen BUMN No 08/ MBU/12/ 2019 pasal 4 tentang pelaksanaan Barang dan Jasa, Qanun Aceh No 4 tahun 2018 tentang Kearifan lokal (pembinaan ketenaga kerjaan) dan tentang pemberdayaan pemuda dalam usaha dan pembangunan di Aceh, Qanun Kota Lhokseumawe No 1 tahun 2O19 tentang perlindungan ketenaga kerjaan lingkungan.

Darmawan menyebutkan, peserta aksi, memohon kepada Manager Procurement PAG agar tidak menerapkan persyaratan pelelangan dengan menampung masukan dari oknum tertentu untuk kepentingan pribadi yang juga dapat mengangkangi amanat UU dan QANUN Aceh tentang ke arifan lokal.

“Kami juga memohon kepada Manager Procurement PAG agar tidak melakukan pembelian langsung oleh PT PAG ke vendor utama atau pabrikasi langsung, namun kami mohon agar menetapkan persyaratan lelang untuk Vendor lokal atau Vendor Lingkungan PAG,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga memohon kepada Manager Procurement PAG agar pelelangan Rp50 juta hingga Rp200 juta agar dilakukan sistem lelang sesuai dengan Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, agar diberlakukan Pelelangan langsung untuk vendor lingkungan Arun dan bukan dengan sistem pelelangan umum.

Manager Procurement PAG diharapkan tidak menjadikan pedoman harga melalui pusat pembelanjaan Online dan tidak melakukan sistem lelang secara Online. Kemudian pembukaan dokumen tender dilakukan pada hari pengembalian dokumen tersebut dan tidak dilakukan penundaan pada hari lain dan mengikutsertakan peserta tender yang mendaftar lelang, jelasnya.

Darmawan juga meminta manajemen PAG agar dapat diberlakukan persyaratan kepada perusahaan luar untuk melampirkan dokumen NPWP daerah dan surat Keterangan domisili daerah dari perusahaan dan Pengurus serta melampirkan surat konsorsium dengan perusahaan lokal untuk menjalankan amanat Qanun Aceh sebagai upaya peningkatan PAD daerah.

“Kami mohon kepada PAG agar melanjutkan informasi lelang langsung melalui lembaga Asosiasi Vendor Lingkungan Arun Kota Lhokseumawe (ASVELINKOT). Tadi kami sudah bertemu dengan manajemen PAG tapi tidak mencapai kesepakatan dan harus menunggu balasan surat tuntutan dari Presiden Direktur PT PAG,” ujarnya.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan masa lebih banyak lagi,” ucap darmawan.

Sementara itu, Manager Procment PT PAG Yusra Ibrahim, kamis (28/12/23) mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan proses pelelangan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, bahkan secara khusus melakukan audiensi dengan perwakilan asosiasi vendor lingkungan Arun (AVLA) setelah aksi damai dikantor PAG kota Lhokseumawe.

“Aturan lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PAG sudah sesuai aturan yang telah ketentuan. Adapun terkait dengan tuntutan vendor lokal akan kami sampaikan ke pimpinan untuk mengambil kebijakan yang terbaik,” tutupnya.

Sejauh ini kata Yusra, PAG tetap konsisten menjalankan dan juga mengimplementasikan pedoman yang berlaku di lingkungan Pertamina.

“terkait Proses Pengadaan Barang dan Jasa di mana proses pengadaan barang & jasa dengan Metode Tender Terbuka, diumumkan melalui papan pengumuman (samping pintu utama) dan dapat diakses kapan saja. Adapun lebih dari 85% pelaksana pekerjaan (baik pengadaan barang/jasa) dilakukan oleh Vendor Lokal,” sebutnya.

Lanjut Yusra, “dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, PAG tetap mengutamakan kearifan lokal. Dari sisi SDM, PAG juga membekali dan memastikan personil pengadaan barang & jasa telah tersertifikasi,” pungkasnya.(aradio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *