Daerah

Tiga Sindikat Human Trafficking, Di Tangkap Tim Polres Lhokseumawe

Aradionews / Rakyat Aceh – Sindikat Human Trafficking yang dilakukan oleh 3 tersangka yang hendak membawa kabur 6 Imigran Rohingya di Kamp Pengungsian Bekas Kantor Imigrasi Peunteut Lhokseumawe di gagalkan Tim Polres Lhokseumawe pada Jum’at (8/12) dini hari.

Sekira pukul 01.00 dini hari tadi malam pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya beberapa orang Rohingya kabur dari kamp pengungsi di bekas kantor Imigrasi Peunteut Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto didampingi Wakapolres Kompol Dedy Darwinsyah, Kasi Humas Salman Alfarisi dan KBO Reskrim Ipda Edy dalam konferensi pers dengan awak media, Jum’at (7/12) sore menyampaikan, kini ketiga tersangka dan enam warga Rohingya yang hendak dibawa kabur sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hengki Ismanto menambahkan petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima pada pukul 23.00 malam, ke enam warga Rohingya itu berhasil kabur dengan cara melompat pagar bekas kantor Imigrasi Peunteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan mengendam di persawahan di belakang bekas kantor Imigrasi,”ucapnya.

Selanjutnya, enam warga Rohingya itu dijemput oleh tiga tersangka dengan menggunakan mobil ke belakang Gor Unimal, Uteunkot Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Akhirnya, petugas bergerak cepat dan menangkap ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam sindikan Human Trafficking bersama enam warga Rohingya.

Ketiga tersangka itu berinisial R(50) dan D (25) warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe serta H(41) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan, enam warga Rohingya yang hendak dibawa kabur yakni,
Razu bin Usman (20), Rohidullah bin Sultan, (19), Mainuddin bin Sunsan (20), Hadayet Ullah (19),
Mohammad Syakil Khan bin Abdullah (23) dan Ismail bin Enis Ahmad (18).

Dan berdasarkan pengakuan tersangka, enam warga Rohingya ditransitkan terlebih dahulu di belakang Gor Unimal.

Kemudian, baru dibawa ke depan Hotel Lido Graha Lhokseumawe pada pukul 2.00 dini hari akan diberangkatkan ke wilayah Timur atau wilayah Sumatera Utara
dengan menggunakan mobil bus PMTOH.

“Mereka menerima telepon dari tersangka lain berinisial KH untuk menjemput warga Rohingya itu. Tersangka KH sedang kami lakukan pengejaran diluar wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan tersangka KH juga menerima perintah dari seorang pria berinisial T di Malaysia untuk membawa kabu r enam warga Rohingya dari kamp pengungsi,”jelasnya.

Kapolres mengatakan, enam warga Rohingya yang hendak dibawa kabur itu akan dibayar Rp 300 ribu per orang oleh tersangka KH kepada tersangka yang berhasil ditangkap. Karena, dalam kasus ini tersangka KH yang mengatur semua rencana dan pembiayaan kepada tiga tersangka.

Sementara itu, barang bukti yang telah di amankan yakni satu unit mobil, 3 unit handphone, dua KTP, dan uang Rp 1,800.000 sebagai modal awal untuk mengangkut enam warga Rohingya yang berhasil kabur dari depan Lido Graha Lhokseumawe dengan menggunakan Bus PMTOH menuju ke Medan.(aradio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *