Daerah

Partai Lokal Harus Kuasai 62 Kursi DPR Aceh di Pemilu 2024, Apakah Mampu….

 

Aradionews / asp – Saatnya, Partai Politik (Parpol) lokal di Aceh bersatu untuk memenangkan Pemilu Umum (Pemilu) Legislatif di parlemen Aceh pada 14 Februari 2024 mendatang. Dari 81 kursi Parlemen Aceh, mampukah Partai Lokal (Parlok) menguasai 62 kursi dan sisanya 19 kursi untuk Partai Nasional (Parnas).

Rakyat Aceh, sangat menginginkan pemilu legislatif 2024, untuk para pimpinan DPR Aceh bisa diduduki oleh politisi Partai Lokal (Parlok), mulai dari Ketua DPR Aceh hingga tiga Wakil Ketua DPR Aceh. Padahal, jika Parlok bersatu dan memiliki satu misi untuk pembangunan dan kesejahteraan Aceh yang lebih bermartabat maka keinginan rakyat Aceh itu akan terwujud dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut di sampaikan Direktur Eksekutif Komunitas Komunikasi Informasi Rakyat (K2IR) Aceh, akrab disapa Tgk. Jamin. Menurutnya untuk menyampaikan, keinginan sebagian rakyat Aceh saat Pemilu 2024, harus dimenangkan oleh Partai Lokal Aceh.

Walaupun, pasca damai Aceh atau MoU Helsinki RI-GAM 15 Agustus 2005, untuk pemilu legislatif tahun 2009, Ketua DPR Aceh dikuasai oleh Partai Lokal yakni Partai Aceh.

Kemudian, Pemilu Legislatif 2014, kembali menguasai parlemen dan jabatan Ketua DPR Aceh tetap dipegang oleh Partai Aceh. Begitu juga untuk Pemilu Legislatif 2019, Partai Aceh tetap menduduki jabatan sebagai Ketua DPR Aceh.

Namun, Partai Lokal lainnya di Aceh belum pernah mampu meraih suara terbanyak untuk memperoleh kursi Ketua DPR Aceh maupun kursi tiga Wakil Ketua, karena tetap dikuasai oleh Partai Nasional (Parnas).

Dengan demikian dia memprekrediksikan, Partai Aceh harus memperoleh 22 Kursi sebagai Ketua DPR Aceh. Kemudian Partai Nanggroe Aceh (PNA) meraih 10 kursi menjadi Wakil Ketua DPR Aceh 1 dan Partai Darul Aceh (PDA)
harus menguasai 9 kursi untuk menjadi Wakil Ketua 2 dan Wakil Ketua 3 jatah Partai Sira.

Selanjutnya, Partai Adil Sejahtera (PAS) juga harus mampu menguasai 7 kursi parlemen dan termasuk Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Takwa (Gabthat) untuk dapat meraih 6 kursi dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Jadi untuk mencapai itu semua, kami hanya mampu menyarankan saja kepada pimpinan atau ketua Partai Lokal (Parlok) di Aceh, dalam massa kampanye ini untuk segera melakukan pertemuan silaturahmi membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan MoU Helsinki RI-GAM yang belum tuntas. Kemudian agenda besar adalah Partai Lokal harus mampu menguasai pimpinan parlemen Aceh,”ungkapnya.

Menurut dia, cara berpolitik seperti pemilu-pemilu sebelumnya dengan saling menghujat dan menjelekkan antara Partai Lokal serta merusak alat peraga kampanye untuk dapat dihindari. “Sekarang, yang perlu dipikirkan dalam Pemilu Legislatif 2024, Parlemen Aceh harus dikuasai oleh Parlok Aceh dengan perolehan 62 kursi. Kalau itu terjadi maka Aceh akan mampu untuk mengatur diri sendiri sebagaimana yang diamanatkan dalam poin-poin MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005 silam,”harapnya.(asp/aradio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *